19 Mei 2008

Merenungkan Hasil Jihad

Pendahuluan Sebelum Renungan

Bismillahirrahmanirrahim

Ini adalah kepedulian pena dan kepadihan penjara yang saya tuang dalam tulisan sebagai bentuk kepedulian terhadap ikhwan saya serta sebagai ketulusan terhadap dakwah, para da’i, jihad dan para mujahidin

Saya sarankan setiap da’i dan mujahid untuk membacanya, mentadabburinya, mentelaahnya dan mengambil pelajaran dari pengalaman-pengalaman dan contoh-contoh yang saya tuangkan didalamnya, serta tidak memilah-milah pengambilan pelajaran ini dan menyepelekan hasil-hasilnya atau menyia-nyiakan dengan cara mencari-cari tentang siapa orang yang dimaksud oleh syaikh dan berpikir mungkin saja yang ia maksudkan si fulan atau ‘alan … karena masalahnya adalah lebih besar dari sekedar sosok-sosok orang.

Bahayanya adalah lebih besar dari pengkerdilan ini, kita sangat butuh kepada akal-akal yang menjauhkan dirinya dari sikap dangkal dalam penanganan berbagai permasalah, dan ia tidak memfokuskan atau membatasi masalah-masalah itu pada sosok-sosok atau nama-nama tertentu. Hari ini agama Islam diperangi dari berbagai penjuru dan jihad juga mendapatkan pencorengan diberbagai bidang dan dengan aneka ragam sarana dan cara serta tipu muslihat sehingga harus ada renungan-renungan koreksian untuk kelanjutan perjalanan dan langkah pembenahan dan bimbingan bagi setiap orang yang memiliki kecemburuan terhadap dien ini. agar kita meningkat naik dengan pola pikir pemahaman kita, dakwah kita, amal kita kepada level tantangan.

Dan lembaran-lembaran ini tidak lain adalah upaya dalam tujuan ini. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar menerimanya dari saya dan memberikan kepada saya dan ikhwan saya manfaat dengannya serta menjadikan tulus bagi wajahNya yang Mulia.

Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para shahabat semuanya.

Antara Kebodohan akan Realita dan Kebodohan akan Syari’at

Sebelumnya saya memohon kepada Allah ta’ala agar saya berjumpa denganNya tanpa pernah menulis satu kalimatpun yang dengannya saya membuat thaghut senang. Oleh karena itu saya membuka materi saya ini dengan mengingatkan secara berulang kali terhadap apa yang telah saya tulis yakni seputar kewajiban membela (nushrah) kaum Muslimin di Palestina, Afghanistan, Chechnya, Iraq dan disetiap belahan bumi ini dan (mengingatkan) terhadap apa yang telah saya tulis seputar kekafiran setiap orang yang membantu kaum kafir Timur atau Barat atas kaum Muslimin itu dan kebolehan memerangi salibis Amerika juga orang-orang kafir yang memerangi yang memerangi kaum Muslimin di setiap tempat termasuk mereka yang berada di Tanah haram serta keberlepasan kaum MUwahiddin dari perjanjian-perjanjian Thaghut dan jaminan mereka terhadap wali-wali mereka yang memerangi dien ini.

Saya telah menulis ini semuanya dan yang lainnya dengan penuh ketegasan dan kejelasan bihamdillah dan saya masih senantiasa membayar harga ketegasan dan kejelasan itu sampai detik ini, saya memohon kepada Allah ta’ala penerimaan dan husnul khatimah.

Sebagaimana dalam apa yang telah saya tulis, saya mengingatkan bahwa jihad dan Nusrah dan serta kaum muslimin ini wajib dikendalikan dengan batasan-batasan syari’at seraya didalamnya memperhatikan Fiqhul Waqi’(kepahaman akan realita) dan mashlahat Islam dan kaum Muslimin dengan mengedepankan sesuatu yang paling manfaat bagi dienullah dan sesuatu yang paling memukul dan membuat gentar musuh-musuh Allah. Maka agar sang Mujahid dengan jihadnya mendapatkan ridha Allah maka dia wajib menggabungkan antara pemahaman terhadap tujuan-tujuan syari’at pada faridhah jihad dengan penguasaan pengetahuan terhadap realita yang ia hidup didalamnya agar ia bisa memperhitungkan apa yang paling manfaat bagi jihad dan kaum muslimin serta apa yang bisa memukul musuh-musuh dien ini . Itu dikarenakan Al-haq itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ulama’ kita adalah tidak tercapai kecuali dengan menggabungkan dua pemahaman ini sedangkan kebodohan terhadap salah satu dari dua fiqh (pemahaman) ini adalah penyia-nyiaan terhadap banyak nyawa orang-orang yang tak berdosa dan bahkan juga nyawa mujahidin serta pembuangan yang sia-sia bagi kekuatan-kekuatan kaum muslimin dan penceceran bagi hasil-hasil jihad mereka maka bagaimana bila terdapat dua gabungan antara dua kebodohan ini semuanya??

Ini adalah renungan-renungan yang berkaitan dengan materi ini, didalamnya saya memberikan nasehat bagi Jihad dan mujahidin.

Diterjemahkan dari Waqfat ‘ala tsamratil Jihad
oleh Ustadz Aman Abdurrahman

Label:

16 Mei 2008

ULIL AMRI

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad),

dan ulil amri di antara kalangan kalian”.

(An Nisa: 59)

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya.

Ikhwani fillah… materi kali ini, kita akan meluruskan pemahaman yang ada di masyarakat berkenaan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)

Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh banyak orang dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini…


Tinjauan ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)

“Hai orang-orang yang beriman…”, ini adalah khithab (seruan) terhadap orang-orang yang beriman. “…taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”, ulil amri adalah ulil amri dari kalangan kalian, yaitu pemimpin muslim atau pemimpin yang mukmin, itu adalah pengertian sederhananya.

Jadi, pemimpin yang harus ditaati ─tentunya selain dalam maksiat─ adalah pemimpin muslim, karena Allah mengatakan “min kum” (dari kalangan kalian) setelah mengkhithabi “hai orang-orang yang beriman”.

Orang yang beriman atau orang muslim yang berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma adalah orang yang beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut, berikut ini adalah penjabarannya:

  1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Baqarah: 256:

“Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”.

Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.

Orang tidak dikatakan beriman kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir kepada thaghut maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu berdasarkan nash Al Qur’an. Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut (Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah) supaya tidak ada orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah padahal dia belum kafir kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.

  1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran: 64:

“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.

Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”, maksudnya jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu maka saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.

Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada Allah, meninggalkan sikap penyekutuan sesuatu dengan-Nya dan meninggalkan sikap menjadikan selain Allah sebagai arbab, maka orang yang tidak mau meninggalkan hal itu adalah bukan orang muslim.

  1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 5:

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”

Taubat dari apa…? Taubat dari kemusyrikan dan segala kekafiran, maksudnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk melakukan pembunuhan, pengepungan dan pengintaian apabila orang-orang itu sudah taubat dari segala kemusyrikan dan kekafiran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, berarti orang muslim itu tidak boleh diganggu. Maka orang yang tidak taubat dari kemusyrikannya berarti dia itu bukan orang muslim.

  1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 11:

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian saru agama”.

Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesame muslim adalah saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat: 10:

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”.

Berarti jika sebaliknya, dia tidak mau meninggalkan kesyirikannya meskipun dia shalat, zakat, dan melakukan ibadah lainnya, maka dia bukan ikhwan fiddin (saudara satu agama) dan berarti dia bukan orang mukmin, karena ukhuwah imaniyyah itu tidak terlepas dengan dosa-dosa bisaa, akan tetapi dengan kesyirikan dan kekufuran. Dan dalam surat Al Baqarah: 178 dikatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya…”

Dalam ayat ini, sang pembunuh dan keluarga yang dibunuh tetap dipersaudarakan. Membunuh sesama muslim adalah dosa besar, tapi tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam selama dia tidak menghalalkannya.

Demikianlah beberapa dalil tentang orang yang beriman dari Al Qur’an, sedangkan berikut ini adalah beberapa dalil dari As Sunnah:

1. Dalam hadits Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah”

Rasulullah tidak berhenti memerangi manusia sampai mereka komitmen dengan Laa ilaaha illallaah, iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut serta mengakui risalah yang dibawa beliau kemudian membenarkannya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Ini sama dengan penjelasan sebelumnya

2. Dalam hadits Bukhariy yang dari Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedang perhitungannya atas Allah ta’ala”.

Seseorang dikatakan haram darah dan hartanya, dalam arti dia itu dikatakan muslim, bila komitmen dengan Laa ilaaha illallaah ─iman kepada Allah dan kafir kepada thaghut─, yaitu kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka barulah dikatakan muslim mukmin.

Dan berikut ini adalah beberapa Ijma dari para ulama Ahlus Sunnah:

¯ Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah mengatakan: “Para ulama salaf dan khalaf, dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus Sunnah telah ijma, bahwa seseorang tidak menjadi muslim kecuali dengan mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya”. (Ad Durar As Saniyyah: 11/545-546).

Dalam hal ini orang tidak dikatakan muslim bila tidak mengosongkan dirinya dari syirik akbar, tidak berlepasdiri darinya dan dari para pelakunya. Ini adalah ijma (kesepakatan) ulama… maka perhatikanlah.

Oleh sebab itu, jika masih atau belum berlepas diri daripada kemusyrikan, maka dia itu belum muslim meskipun dia melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang lainnya. Dan selagi dia belum mengosongkan diri dari kesyirikan, maka dia belum muslim walaupun dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya…

¯ Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan: “SEKEDAR mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik akbar serta kafir terhadap thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan) itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma” (nukilan ijma dari kitab Taisir Al ‘Aziz Al Hamid)

Orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat, zakat, shaum dan walaum haji berkali-kali, akan tetapi jika dia tidak meninggalkan syirik akbar, tidak kafir terhadap tahghut, maka dia itu bukan muslim dan tidaklah manfaat pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya.

¯ Syaikh Hamd ibnu ‘Athiq rahimahullah mengatakan: “Ulama ijma (sepakat), bahwa orang yang memalingkan satu macam dari dua do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik walaupun mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat dan zakat serta mengaku muslim”. (Ibthalut Tandid Bikhtishar Syarh Kitab Tauhid, hal: 67)

Do’a ada dua macam; yaitu do’a yang berupa permohonan yang bisaa kita ketahui, dan do’a berupa ibadah seperti; shalat, shaum, zakat, haji, penyandaran hukum, dan lain-lain.

Jadi, bila seseorang memalingkan satu macam ibadah saja kepada selain Allah, maka dia itu musyrik meskipun mengucapkan kalimat tauhid, shalat, shaum, zakat dan mengaku sebagai seorang muslim.

¯ Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan tentang para pengikut Musailamah Al Kadzdzab dalam Syarh Sittati Mawadli Minash Shirah dalam Mujmu’atut tauhud hal. 23: “Di antara mereka ada yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kembali menyembah berhala seraya mengatakan: “Seandainya dia (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) itu adalah Nabi, tentulah tidak akan mati”. Dan di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah syahadat, akan tetapi dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan dia di dalam kenabian, ini karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun mereka jahil akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtaddan mereka, maka dia kafir”

Bila saja orang yang tidak melakukan kesyirikan, akan tetapi mengangkat seorang manusia bisaa sederajat dengan nabi maka ia telah divonis murtad dan segala amal ibadahnya tidak dianggap, dan bahkan diperangi oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan para shahabat lainnya… maka apa gerangan dengan orang yang mengangkat makhluk pada derajat uluhiyyah (ketuhanan) dengan cara memberikan satu atau beberapa macam dari sifat-sifat khusus ketuhanan…?? Maka ini lebih syirik lagi, lebih kafir lagi dan lebih murtad lagi jika sebelumnya dia mengaku muslim !

¯ Beliau (Muhammad ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah juga menukil ijma tentang pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata dalam suratnya kepada Ahmad ibnu Abdil Karim Al Ahsaa’iy, beliau menjelaskan: “Di antara kisah yang terakhir adalah kisah Bani ‘Ubaid, para penguasa Mesir dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlul bait, mereka shalat jama’ah dan shalat jum’at, mereka juga mengangkat para qadliy dan mufti, akan tetapi ulama ijma akan kekafiran mereka, kemurtaddannya, keharusan untuk memeranginya, serta bahwa mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka (rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka” (Tarikh Nejd: 346)

Pada saat itu kajian ada, kesempatan belajar juga ada, shalat juga mereka lakukan bahkan mereka (Bani ‘Ubaid) yang menjadi imamnya, akan tetapi ulama ijma bahwa mereka itu orang-orang murtad kafir harbiy, karena mereka menampakkan kesyirikan akbar.

Demikianlah dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma yang mengatakan bahwa orang tidak dikatakan sebagai orang muslim, kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Sedangkan thaghut yang paling besar di antara thaghut-thaghut zaman sekarang ini adalah thaghut hukum dan perundang-undangan berikut para pembuat hukum dan pemutus hukum yang berpedoman dengannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam surat An Nisa: 60:

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu”.

Dalam ayat tersebut tersirat keheranan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ada orang yang mengaku beriman kepada Al Qur’an dan mengatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab suci serta pedoman hidup, akan tetapi ketika ada masalah, mereka malah merujuk kepada hukum thaghut… padahal hukum thaghut bukanlah hukum yang Allah turunkan, sedangkan Allah sudah memerintahkan untuk kafir dan menjauhi thaghut.

Hukum yang dibuat oleh manusia merupakan bisikan syaitan jin, sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya…” (Al An’am: 121)

dan digulirkan oleh syaitan-syaitan manusia, maka itulah thaghut yang dimaksudkan firman Allah dalam surat An Nisa: 60. Maka segala hukum produk manusia dengan segala bentuknya, baik yang dibuat dalam bingkai demokrasi atau yang lainnya, maka selama itu bukan hukum yang berasal dari Allah berarti itu adalah thaghut, karena hanya ada dua macam hukum; hukum Allah atau hukum thaghut. Sedangkan seseorang tidak dikatakan muslim jika tidak kafir kepada thaghut hukum ini, atau pembuatnya dari kalangan syaitan manusia atau pembisiknya dari kalangan syaitan jin.

Jika kita sudah memahami bahwa orang muslim itu adalah orang yang berlepas diri dari kesyirikan. Orang muslim adalah orang yang mentauhidkan Allah dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan, maka dia adalah seorang mukmin dimana saja dan kapan saja. Sebaliknya, jika orang tidak merealisasikan hal ini, dalam arti walaupun dia beribadah kepada Allah akan tetapi di samping beribadah kepada Allah dia tidak kafir kepada thaghut, tapi justeru malah membela-bela atau loyal kepada thaghut, maka dia bukan orang muslim.

Kemudian mari kita lihat realita pemerintahan NKRI ini, apakah mereka kafir kepada thaghut dan iman hanya kepada Allah sehingga mereka mendapat predikat mukmin, sehinggga mereka menjadi ulil amri yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan surat An Nisa: 59 tadi ? atau justeru sebaliknya…

Tinjauan Realita Pemerintah NKRI Bila Dipandang Dari Sisi Tauhid Hukum

  1. Mereka Menjadi Thaghut

Kenapa demikian ?, ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya.

1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu”. (An Nisa: 60)

Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.

Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah”. Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan. Sedangakan sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya.

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 31)

Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:

1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib

2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib

3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah

4. Mereka telah musyrik

5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rab.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib)

Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.

3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Al An’am: 121)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.

Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan: “Allah yang membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.

Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:

1. Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.

2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.

3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun.

Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (tahghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis sebagai orang musyrik.

Sedangkan yang ada di NKRI ─dan negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang Belanda (yang mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau apapun namanya dan siapapun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya adalah hukum syaitan.

Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang SEKEDAR mentaati mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)…?!!

4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”. (Asy Syura: 21)

Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat. Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang yang menyembah syuraka tersebut.

  1. Mereka berhukum dengan selain hukum Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut

Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 44:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”

Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka merekapun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah mevonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam surat Al Maidah: 45 & 47.

Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.

Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah bukan sekedar thaghut, akan tetapi termasuk pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada Allah tidak sah kecuali dengan kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin Pemerintah NKRI ini dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan mereka bukan sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka mereka bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir !.

  1. Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional maupun internasional

Disaat menghadapi masalah, masalah apa saja, maka pemerintah ini tidak merujuknya kepada hukum Allah, tapi kepada hukum thaghut yang bersifat lokal (seperti Undang Undang Dasar atau undang-undang atau yang lainnya), atau hukum-hukum regional, atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah Internasional PBB. Sungguh… mereka tidak merujuk kepada Al Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi merujuk kepada selainnya. Sedangkan dalam surat An Nisa: 60 tadi; Allah merasa heran atas klaim orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justeru ingin berhakim (mengadukan urusan) kepada thaghut. Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar ingin berhukum kepada thaghut sudah Allah nafikan keimanannya, imannya dianggap sekedar klaim dan kebohongan belaka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk merujuk kepada hukum thaghut…?!

Pemerintah ini, ketika masuk PBB diwajibkan untuk berikrar setuju atas segala peraturan yang digariskannya, begitu juga ketika jajaran pemerintahan dewan legislatif, eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang diwajibkan bersumpah setia untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat mereka ! inilah bai’at mereka. Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al Qur’an dan As Sunnah ? tentu jawabannya tidak ada ! maka dari itu setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka selalu mengacu kepadanya, jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka DPR/MPR akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang Undang Dasar atau undang-undang atau… atau…” dan tidak akan mengatakan “Presiden telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…” Andaikata seluruh isi Al Qur’an dilanggarpun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya, asal tidak melanggar “hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)

Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq. Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk kepada kitab hukum ini, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada juga dari Islam seperti masalah pernikahan.

Jadi ternyata serupa, maka siapa saja yang merujuk pada Yasiq modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini telah dilakukan oleh pemerintah NKRI ini…!!

  1. Mereka menganut sistem Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kedaulatan/kekuasaan). Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yangada di dalamnya memberikan hak ketuhanan kepada wakil rakyat yang didik di parlemen untuk membuat, menetapkan dan memutuskan hukum.

Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hak khusus rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya disandarkan oleh makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi merampasnya dan justeru hak itu diberikan kepada makhluk. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dian yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)

firman-Nya “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”, bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuatnya, untuk menentukannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah. Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik, karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.

Demokrasi adalah sistem syirik yang membangun pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas meyakini apa saja walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun. Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang berlaku, yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.

  1. Mereka memiliki Idiologi/falsafah/asas/pedoman/petunjuk hidup/nafas bangsa, yaitu Pancasila.

Pancasila adalah dien, karena dien adalah jalan hidup, agama, aturan dan pedoman hidup, falsafah atau silahkan orang menyebutnya apa saja… tapi yang jelas Pansacila adalah dien. Ini singkat saja kita tinjau.

Dalam Pancasila dikatakan Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi kita tidak tahu siapa yang dimaksud, karena Pancasila mengakui berbagai agama dengan tuhan-tuhannya masing-masing yang beraneka ragam. Maka cukuplah falsafah ini menjadi sesuatu yang rancu bagi orang yang berakal.

  1. Tawalliy (loyalitas penuh) kepada kaum musyrikin

Mereka loyal kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, tunduk kepada undang-undang internasional dan peraturan lainnya yang adala dlam tubuh PBB. Apapun yang ditetapkannya maka otomatis diikuti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk loyal kepada orang-orang kafir, Allah menyatakan dalam surat Al Maidah: 51:

“Siapa saja yang tawalliy di antara kalian terhadap mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”

  1. Mereka memperolok-olok ajaran Allah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang segala bentuk kemungkaran, sedangkan pemerintahan Negara ini justeru memberikan izin bagi beroperasinya tempat-tempat kemungkaran dengan dalih tempat hiburan), membiarkan berkembangnya media-media penebar kesyirikan, kekufuran, kerusakan dan kebejatan (dengan dalih kebebasan pers dan kebebasan berekspresi) dan lain-lain. Itu adalah beberapa perolok-olokan terhadap ajaran Allah, sedangkan memperolok-olok ajaran Allah adalah kekafiran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. (At Taubah: 65-66).

Intinya, jelaslah bahwa Negara dan pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat. Setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada aturan Allah, maka negara tersebut adalah negara kafir, negara dzalim, negara fasiq dan negara jahiliyyah berdasarkan firman-firman Allah tersebut. Begitu juga pemerintahnya, karena tidak akan berdiri suatu negara tanpa ada pemerintah pelaksananya.

Setelah memahami hal ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR ketika orang memerintahkan kaum muslimin untuk loyal kepada pemerintah semacam ini dengan menggunakan dalil surat An Nisa: 59, karena ulil amri dalam ayat tersebut adalah “dari kalangan kalian” yang berarti dari kalangan orang-orang yang beriman, sedangkan pemerintahan NKRI ini sudah kita ketahui bahwa mereka BUKAN orang-orang yang beriman, akan tetapi justeru mereka adalah adalah thaghut, orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang murtad. Jadi, jelaslah tidak sesuai dengan pemerintah ini.

Akan tetapi yang tepat bagi pemerintah semacam ini adalah:

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (At Taubah: 12)

Jadi yang tepat bukan harus ditaati, bukan pula diberi loyalitas, akan tetapi yang ada adalah sikap qital (perang).

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)

Jika mereka bertaubat, maksudnya bertaubat dari kemusyrikannya, dari kethaghutannya, dari kekafirannya, mereka mendirikan shalat dan memuanikan zakat, maka berilah mereka jalan dan jangan diganggu. Sedangkan jika pemerintahan ini tidak bertaubat dari kethaghutannya, dari Pancasilanya, dari demokrasinya dan dari kekufuran lainnya, maka mereka masih masuk ke dalam cakupan ayat ini.

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76)

Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dalam rangka mengokohkan hukum Allah, menjunjung tinggi ajaran-Nya, sedangkan orang-orang kafir ─yang di antaranya adalah pemerintahan NKRI ini dan ansharnya─ mereka berjuang, berperang, berkiprah dengan segala cara dalam rangka mengokohkan sistem thaghut. Jadi, mereka berperang di jalan thaghut, maka bagaimana seharusnya sikap kaum muslimin ? Allah menyatakan “sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu”.

Perhatikanlah… mereka bukan ulil amri, akan tetapi mereka adalah wali-wali syaitan yang Allah perintahkan untuk memeranginya.

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan perangilah mereka itu, sampai tidakada fitnah, dan dien (ketundukan) hanya bagi Allah semata” (Al Baqarah: 193)

Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, tidak ada lagi idiologi syirik, tidak ada lagi kekafiran, tidak ada lagi penghalang kepada jalan Allah, tidak ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin yang taat kepada Allah… bukan taat kepada Pancasila atau Undang Undang Dasar atau demokrasi, tapi hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selama Ad Dien (ketundukan) belum sepenuhnya kepada Allah, maka al qital (perang) belum berhenti, selama fitnah (bencana) terhadap kaum muslimin yang taat dan berkomitmen dengan ajaran Allah masih dikejar-kejar atau dipersempit hidupnya, masih ditangkapi, dipenjarakan dan masih dibunuhi… maka berarti masih ada fitnah !! Selama kemusyrikan didoktrinkan maka fitnah masih ada. Selama fitnah masih ada maka al qital tidak akan berhenti.

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)”. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya dien itu semata-mata untuk Allah”. (Al Anfal: 38-39)

Jadi, al qital tidak akan berhenti terhadap para penguasa yang menentang aturan Allah, yang menyebar fitnah (bencana) kemusyrikan dan penindasan terhadap kaum muslimin, merampas dan memeras harta kaum muslimin, baik dengan cara kasar maupun halus, maka qital tidak akan berhenti terhadap pemerintah yang seperti ini.

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At Taubah: 123)

Perangilah orang-orang yang ada disekitar kamu, yang ada didekat kamu dan dalam realitanya bukan hanya dekat, akan tapi mereka telah menguasai harta, diri, dan tanah air kita. Merekalah thaghut penguasa negeri ini, merekalah orang-orang kafir itu. Mereka telah sekian lama memerangi, menindas diri dan merampas harta kaum muslimin. Mereka mewajibkan ini dan itu yang bertentangan dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Merekalah orang-rang kafir yang dekat, maka tidak usah jauh-jauh pergi berperang untuk mencari orang kafir, ini yang dekat justeru sudah memusuhi dan memerangi semenjak dahulu. Bahkan para ulama sepakat bahwa memerangi penguasa murtad adalah lebih harus didahulukan memeranginya daripada orang-orang kafir asli, apalagi orang-orang kafir yang jauh…

  1. Hadits Ubada ibnu Shamit (HR. Bukhari dam Muslim)

“Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami, maka kami membai’atnya, maka di antara yang beliau ambil janjinya atas kami adalah kami membai’at(nya) untuk senantiasa mendengar dan taat, disaat senang dan disaat benci, diwaktu sulit dan waktu mudah kami, serta saat kami diperlakukan tidak adil dan agar kami tidak merampas urusan dari yang berhak (penguasa) kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah yang ada pada kalian”

Sedangkan kita sudah banyak melihat bentuk-bentuk kekafiran yang dianut dan masih senantiasa dilakukan penguasa negeri ini, sehingga tidak layak berdalil dengan surat An Nisa: 59 untuk menggelari pemerintah ini sebagai ulil amri, akan tetapi yang tepat adalah ayat-ayat yang baru saja dibahas dan ditambah dengan hadits ini.

Para ulama sepakat bahwa orang kafir tidak sah untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Bila pemimpin tersebut asalnya muslim kemudian muncul kekafiran darinya maka wajib untuk mencopotnya dan menggantinya dengan pemimpin yang muslim. Bila tidak mampu mencopotnya karena mereka menggunakan kekuasaan untuk mempertahankannya, maka wajib diperangi.

Namun dalam relaita zaman ini, kekafirannya bukanlah kekafiran yang bersifat personal, akan tetapi kekafiran yang kolektif dan tersistemkan, sehingga jika penguasa yang satu mati maka sistemnya belum mati dan orang-orang yang setelahnya akan menggantikan dia, karena sistem kafirnya tidak mati dan tetap mengakar.

Tugas kita adalah wajib menggalang kekuatan dengan langkah awalnya adalah mengerahkan segala kemampuan dalam menggencarkan dakwah tauhid yang berkesinambungan untuk mencabut akar-akar loyalitas terhadap thaghut di tengah masyarakat, sehingga thaghut tidak mempunyai tempat lagi di tengah-tengah masyarakat ini.

Jihad terhadap thaghut ini haruslah menjadi opini kaum muslimin, kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Bukan berarti seluruh kaum muslimin harus terjun dengan menenteng senjata, tapi yang paling penting bagi mereka adalah mereka adalah mereka harus memahami betul bahwa penguasa negeri yang mana mereka hidup di dalamnya adalah penguasa murtad kafir yang tidak boleh diberikan loyalitas, sehingga dengan kesadaran itu lunturlah dukungan kepada para thaghut dan tumbuhlah loyalitas kepada orang-orang yang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bila ini terwujud, maka kondisi akan berubah, dukungan kepada thaghut akan berganti dengan penentangan, sehingga mudahlah untuk menjatuhkan para thaghut itu.

BERSABARLAH…!!! Proses ini tidak mudah dan tidak akan terjadi begitu saja, tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian risalah tauhid, karena perlu penyadaran terhadap masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu” (Al Baqarah: 191)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka pernah mengusir kaum muslimin. Rasulullah diperintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka telah mengusir Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikan… para thaghut itu telah mengeluarkan orang-orang yang komitmen dengan ajaran Islam dari jajaran masyarakat dengan cara menanamkan image negatif tentang mereka, memprovokasi, memfitnah dan membodoh-bodohi masyarakat dengan menuduh orang-orang yang bertauhid sebagai orang-orang bodoh, tidak memahami Islam secara utuh, orang yang dangkal pikiran atau orang yang haus dunia dan kekuasaan, maka menjadi wajiblah pula bagi kaum muslimin untuk mencopot para thaghut ini dari benak masyarakat dengan cara menyebarkan ilmu syar’iy, khususnya tentang tauhid dan kewajiban memerangi penguasa semacam itu.

Begitu pula dalam masalah harta, sebagaimana para thaghut itu telah menjauhkan orang-orang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari harta mereka, bahkan thaghut selalu berupaya mempersulit hidup mereka, maka wajib pula bagi orang-orang yang bertauhid yang komit terhadap ajaran-Nya untuk menjauhkan thaghut dari harta yang mereka miliki, karena sebagian besar harta yang jatuh ke tangan thaghut digunakan untuk mempersenjatai tentara mereka untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan orang-orang Quraiys agar dilanda paceklik, dengan tujuan agar mereka mendapatkan kesusahan sehingga tidak lagi menindas kaum muslimin dan dana yang mereka keluarkan tidak digunakan untuk mendukung hal itu. Maka haramlah atas setiap muslim untuk membayar atau menyerahkan harta kepada penguasa kafir dalam bentuk apapun, kecuali dalam kondisi terdesak atau dipaksa, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah: 2)

dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Janganlah kalian menyerahkan harta-harta kalian kepada orang-orang bodoh itu” (An Nisa: 5)

Perhatikanlah… jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang menyerahkan harta kaum muslimin kepada orang-orang yang tidak bisa menggunakan dengan benar, sedangkan bentuk kebodohan yang paling dasyat adalah orang-orang yang tidak suka dengan ajaran tauhid, salah satunya yaitu para thaghut. Allah menyatakan:

“Dan tidak ada yang benci kepada Milah Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri” (Al Baqarah: 130)

Jadi, seharusnya harta yang diambil dari kaum muslimin, mereka pergunakan di jalan Allah, bukan di jalan thaghut yang digunakan untuk memerangi Allah dan kaum muslimin.

Hendaklah diketahui bahwa pemerintahan thaghut ini adalah pemerintahan yang tidak sah, tidak syar’iy, tidak diakui secara Islam. Mereka adalah pemerintah yang memaksakan diri, begitu pula hukum dan undang-undangnya tidak sah, oleh sebab itu kaum muslimin tidak memiliki kewajiban untuk taat pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah thaghut ini, bahkan bebas untuk melanggarnya selama memenuhi dua syarat, yaitu: selama tidak melakukan sesuatu yang dilarang syari’at dan selama tidak menzalimi orang muslim.

Demikianlah sikap kita kaum muslim terhadap para thaghut penguasa negeri ini, bukan loyalitas dan taat kepada mereka, tapi ingatkah bahwa kita adalah orang-orang yang ditindas, diperangi dengan berbagai cara; kasar dan halus, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi, tapi… sungguh banyak kaum muslimin tidak menyadarinya. Ini karena kebanyakan kaum muslimin belum memahami hakikat Laa ilaaha illallaah. Mereka mengira penguasa negeri ini adalah muslim, karena para thaghutnya itu shalat, shaum, zakat, bahkan haji berkali-kali, padahal penguasa negeri ini telah melanggar hal yang paling penting dan fundamental, yaitu syahadat Laa ilaaha illallaah…

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat serta para pengikutnya sampai hari kiamat. Alhamdulillahirabbil’alamiin…

oleh : Ust. Aman Abdurrahman Lc.

Label:

15 Mei 2008

DIALOG AL-MAQDISIY DENGAN ANSHOR THOGHUT (1)

Aku bertemu dengannya di lorong penjara, lalu aku membuang muka dan menyelesaikan keperluanku, lalu aku kembali dan aku bertemu dengannya lagi ditempat yang sama ketika aku hampir melewatinya tiba-tiba dia berkata: Apa ini….. tidak ada salam…..tidak ada kalam…..??

Aku jawab: Apakah diantara kita harus ada salam?

Dia berkata: …….Apakah aku ini thaghut ha?!!

Aku jawab: Oh… tidak! Kamu harus tahu betul bahwa kami tidak mengatakan kalian itu para thaghut…. Supaya lebih jelas lagi, kalian itu adalah penolong-penolong thaghut, kalian adalah tentara thaghut dan kalian itu pembantu thaghut!

Dia berkata: Demi Alloh Wahai syaikh! Sungguh aku tetap mencintaimu walau apapun yang kamu katakan tentang aku.

Aku jawab: Sedangkan aku, aku telah menipumu jika aku katakan padamu bahwa aku mencintaimu, Tidak!! Demi Alloh aku tidak mencintaimu selama kamu masih memakai baju ini dan selama kamu masih melindungi undang-undang positif ini! akan tetapi Demi Alloh yang tidak ada ilah kecuali Dia sungguh aku menginginkan kamu supaya mendapat kebaikan…. Dan aku berharap kamu mendapat hidayah.

Dia berkata: Wahai syaikh!! Demi Alloh aku juga melakukan shalat dan menbaca Al Qur-aan dan sudah umrah dua kali.

Aku jawab: Sedangkan untuk shalat dan bacaan Al Qur-aanmu serta ibadah-ibadah lainnya maka tidak akan diterima jika tidak dengan adanya tauhid, Alloh Swt berfirman:

“Dan kami hadapkan apa yang telah mereka kerjakan lalu kami jadikan amalan tersebut seperti debu yang berterbangan” (QS.

Bukankah suci (bersih)nya badan dari najis dan dengan wadhu adalah syarat sahnya shalat??

Dia berkata: Ya!

Aku katakan: maka yang paling besar urusannya dalam hal ini adalah syarat dan sebelum syarat. Syarat tauhid adalah “bersihnya jiwa (hati) dari syirik” maka Alloh tidak akan menerima shalat, tidak juga puasa, tidak juga haji dan umrah tanpa adanya syarat ini, untuk itu kamu hendak pergi untuk umrah dengan membawa kesyirikan bersamamu, dan kamu juga akan kembali dengan membawa air zam-zam, siwak, barang-barang dan juga membawa syirik itu, kamu berangkat pergi dan pulang dengan kesyirikan, karena umrah, haji dan amal-amal kebaikan lainnya kadang-kadang dapat menghapus dosa-dosa kecuali syirik itu, maka wajib untuk melepaskan diri darinya dan meninggalkan dari setiap apa saja yang disembah selain Alloh sebelum melakukan shalat, puasa dan haji.

Dia berkata: Syirik Ya syaikh! Antum mengatakan kami ini beribadah kepada selain Alloh!! Walaupun kami tidak shalat untuk selain Alloh!! Haram ya syaikh anda mengatakan kami ini musyrik…. Padahal Rasulullah bersabda: Barang siapa yang mengkafirkan seorang muslim maka dia telah kafir.

Aku jawab: Ya! Mungkin kamu tidak shalat untuk selain Alloh, tidak berpuasa untuk selain Alloh dan tidak berhaji untuk selain Alloh! Akan tetapi kamu mengikuti pembuat syareat, perintah dan larangan secara mutlak dari selain Alloh, maka dari itu ketika kami mengatakan kepadamu bahwa dengan ketaatanmu kepada pemimpin-pemimpinmu pada waktu itulah kamu telah bermaksiat, maka kamu mengatakan: Kami hanya seorang hamba yang mematuhi perintah. Padahal Alloh telah berfirman:

“Apakah tuhan-tuhan yang banyak itu lebih baik apakah Alloh yang Maha Esa lagi maha Perkasa” (QS. Yuusuf: 39)

… sedangkan kamu menjaga, melindungi dan mempertahankan undang-undang positif yang bertentangan dengan syareat Alloh, padahal Alloh Swt telah menyuruhmu untuk mengkufuri (mengingkari)nya dan menjauhinya. Alloh SWt berfirman:

“Dan sungguh telah kami utus pada setiap umat seorang Rasul untuk mengajak beribadah kepada Alloh dan menjauhi thaghut” (QS. An Nahl: 36)

juga firman Alloh Swt:

“Mereka itu menginginkan untuk berhukum dengan hukum thaghut padahal telah diperintahkan untuk mengingkarinya” (QS. An Nisaa’: 60)

dan Thaghut adalah: Umum mencangkup seluruh berhala-berhala yang disembah selain Alloh dari kalangan syetan, jin dan manusia dengan segala macam bentuk ibadah sedangkan dia ridho.

Dia membantah: Kami tidak menyembah seseorang selain Alloh!!

Aku jawab: Ketaatan kepada syareat (undang-undang) adalah ibadah, Alloh Swt berfirman tentang Ahlul Kitab:

“Mereka mengabil rahib-rahib dan ruhban-ruhban mereka sebagai tuhan selain Alloh” itu disebabkan karena mereka mentaati para rahib dan ruhban dalam pembuatan syareat”…(QS. At Taubah: 31) Alloh berfirman dalam masalah yang sama dari masalah-masalah tasyri’ (pembuatan syareat) yaitu penyembelihan, itu ketika orang-orang musyrik membantah kaum muslimin tentang hukum bangkai, dan mereka mengira bahwa tidak ada perbedaan antara bangkai dengan sembelihan, Alloh berfirman:

“Jika kalian mentaati mereka maka sesungguhnya kalian telah musyrik” (QS. Al An’aam: 121)

Dia berkata: Tidak ada sama sekali dari kami yang mengatakan bahwa bangkai itu sama dengan sembelihan!

Aku jawab: Ya! Memang bisa jadi, tapi kalian dan pemimpin-pemimpin kalian berkata: (Sesungguhnya jual beli itu seperti riba, lalu Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) (QS. Al Baqarah: 275) maka dari itu pemimpin-pemimpin kalian membolehkan riba sebagaimana membolehkan jual beli dan perdagangan lalu mereka membangun yayasan-yayasan dan gedung-gedung riba yang menjulang tinggi dan membuat berbagai macam undang-undang untuk itu, yang membolehkannya dan menjaganya sebagaimana yang terdapat di dalam undang-undang perdagangan kalian.

Sedangkan perkataanmu bahwa barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka dia telah kafir, maka ini bukanlah hadits…. Sedangkan yang hadits adalah “Barang siapa yang berkata kepada saudaranya yang muslim, Hai kafir jika dia seperti itu dan jika tidak maka akan kembali kepada dirinya” dan ada perbedaan diantara kedua kalimat ini.

Sesunguhnya perkataan yang pertama artinya adalah bahwa seorang muslim tidak akan mungkin dapat mengkafirkan orang lain selamanya, dan ini tidak benar, karena sesungguhnya seorang muslim jika dia mengucapkan atau melakukan, atau meyakini sesuatu dari kekufuran maka dia telah kafir. Maka dari itu Alloh mengatakan tentang orang-orang yang dahulunya dalam keadaan muslim pada zaman nabi Saw lalu mereka keluar bersama beliau untuk melakukan peperangan yang besar dalam rangka berjihad di jalan Alloh, Alloh mengatakan tentang mereka setelah mereka melakukan penghinaan terhadap penjagaan Al Qur-aan”

“Janganlah kamu beralasan, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman”

Dan di dalam kitab fiqih kamu dapatkan satu bab tersendiri yang judulnya “Dan dia seorang muslim yang menjadi kafir setelah keIslamaannya”

Sedangkan hadits yang shahih telah menerangkan jika dia muslim yang mempunyai sifat-sifat kekafiran seperti itu, artinya di dalamnya terdapat kekafiran…maka tidak mengapa bagi orang yang mengatakannya kafir, akan tetapi yang berdosa dan yang dikhawatirkan adalah orang yang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan kesyirikan atau kekafiran sama sekali…. Dan kami juga tidak mengkafirkan kaum muslimin akan tetapi kami mengkafirkan orang-orang musyrik dari kalangan penyembah-penyembah thaghut, tentara-tentara dan penolong-penolongnya yang mereka selalu menjaga dan melindungi undang-undang positif serta tidak berlepas diri darinya bahkan memenjarakan pendukung-pendukung syareat dan tauhid juga memerangi mereka karena tauhid mereka…..

Dia berkata: baiklah wahai syaikh! ketika kami menagkap kalian, kalian menolak untuk bersentuhan dengan polisi atau pegawai yaitu karena kami najis begitu??

Aku katakan: Alloh Swt berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis” (QS. At Taubah: 28)

Kemudian Alloh berfirman sebagia penyucian terhadap baitul haram dan menjaga dari kotoran najis orang-orang musyrik “Maka janganlah mereka itu memasuki masjidil haram setelah tahun ini" (QS. At Taubah: 28) ” sedangkan seorang muslim yang bertauhid lebih dimuliakan oleh Alloh daripada ka’bah, yang diyakini najis disini adalah najis secara maknawi bukan secara kasat mata (bentuk dhahirnya) khususnya bagi orang yang mengaku muslim dan melaksanakan beberapa bentuk ibadah yang mengharuskan untuk bersuci dan wudlu’, sedangkan kamu, barangkali jasad (badan)mu bersih dengan apa yang dapat dilihat oleh manusia, akan tetapi jiwa-jiwa kalian tidak seperti itu selama kamu masih dinodai dan dikotori dengan kesyirikan dan tidak melepaskan diri darinya…. Dan kami tidak menolak untuk memulai bersentuhan dengan kalian ketika kalian menagkap kami hanya karena najis atau suci, karena kalian ketika memeriksa kami pasti menyentuh kami, akan tetapi kami menolak hal itu sebatas kemampuan yang dapat kami lakukan, karena kebanyakan kalian itu orang-orang yang sombong dan arogansi, kadang-kadang kami melihat kalian menangkap para nara pidana dengan penuh provokasi seperti domba dan binatang melata dan kami tidak ingin meletakkan kehinaan pada din (agama) kami…. Jika kami diam saja dari apa yang kalian telah lihatnya sekarang ini sebagai penghinaan maka pasti kalian akan semakin berbuat lalim kepada kami dengan yang lebih banyak dari itu sebagaimana sekarang ini, sesungguhnya kalian telah memusuhi kebanyakan para penghuni sebagaimana yang telah kami lihat di penjara-penjara lain dengan memukul mereka dengan kabel dan tongkat, dan kami sebagai penyeru-penyeru dakwah yang agung Alloh telah memuliakan kami dengan tauhid dan sesungguhnya kami dipenjara karena itu, maka kami tidak akan ridha dengan kehinaan walaupun kami dalam keadaan ditahan, dan kami tidak ingin bergaul dengan orang yang datang ke sini dengan melecehkan saudarinya atau selainnya.

Dia berkata: Akan tetapi cara kalian itu sangat kasar, tidak sopan dan tidak baik sedangkan jama’ah si fulan mereka itu orang-orang yang memiliki cara yang baik, mereka menyalami kami dan tersenyum pada kami, untuk itu maka mereka itulah orang-orang yang kami takutkan menjadi radikal disebabkan orang-orang yang mempengaruhi mereka dan dengan cara-cara mereka….. tapi kalian malah lari dari dakwah kalian dengan cara-cara kalian seperti ini dan tanpa memberi salam kepada kami.

Aku katakan: Pertama: Sesungguhnya ketika aku bergaul dengan anda dengan cara seperti ini atau menyeru kalian kepada tauhid bukanlah maksudnya untuk membuat anda menjadi tentaraku atau aku masukkan anda ke dalam satu jamaah atau kelompok – sebagaimana mungkin tujuan-tujuan orang-orang sekarang ini seperti yang anda katakan padaku – akan tetapi tujuan awalku adalah: mengeluarkan anda dari kegelapan syirik kepada cahaya tauhid dan aku menyeru kepada anda yang pertama kali bukan supaya kamu menjadi tentaraku atau bagi kelompok tertentu akan tetapi aku menyeru anda untuk meninggalkan pasukan thaghut dan undang-undang positif dan anda menjadi tentara bagi tauhid dan syareat serta Islam dan keinginanku dengan cara seperti ini juga untuk menampakkan tauhid yang agung ini yang mencangkup baraa’ (berlepas diri) dari syirik dan orang-orangnya – semoga Alloh menjadikanku termasuk dari bagian thoifah dhahirah (yang menampakkan) dan menegakkan din (agama) Alloh yang tidak menghiraukan mereka orang-orang yang ingin menghinakan mereka dan orang-orang yang menyelisihi mereka sehingga datang keputusan Alloh. Maka aku bermuamalah (bergaul) bersama anda dengan muamalah ini, sehingga aku tidak berjabat tangan dengan anda juga tidak memberi salam kepada anda karena sungguh aku telah mengetahui hukum kalian, dan aku jelaskan bagi anda bahwa anda berada diatas kesyirikan dan kekafiran selama anda menolong undang-undang positif dan menghinakan syareat Alloh, dengan begitu aku seru kepada anda untuk meninggalkan apa yang telah anda lakukan dengan menolong kesyirikan dan orang-orang musyrik supaya anda selamat dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu, berbeda dengan orang-orang yang menepuk pundak anda dan bertoleransi dengan anda serta murah senyum kepada anda, karena itu adalah menghiasi kebathilan anda dan meneguhkan akan kesyirikan anda, tidakkah kamu melihat siapa yang diantara dua kelompok ini yang sangat ingin kemashlahatan bagi anda??

Demi Alloh sesungguhnya kami sangat menginginkan anda mendapatkan kebaikan, dan kami sangat ingin kemashlahatan bagi negara bahkan kemashlahatan pemimpin anda yang anda taati dan anda lindungi melebihi apa yang anda inginkan hai orang-orang yang menjaga undang-undang positif dan sistemnya.

Dia bertanya: Bagaimana?

Aku katakan: Sesungguhnya permisalanku dan permisalan anda serta permisalan kondisi negara ini serta para penguasanya – seperti kereta api yang memindahkan kekuasaan anda dan sistemnya serta orang-orang yang menyebarkan dan membelanya …. Lalu bergerak beserta di dalamnya diatas rel dengan kecepatan tinggi, padahal rel ini menuju jurang yang sangat dalam di dalam dasar jahannam – Na’uudzubillahi min dzaalik – sedangkan aku dan orang-orang sepertiku dari kalangan penyeru tauhid, kami berhenti di depan kereta ini dan kami berusaha mencegahnya beserta orang-orang yang ada di dalamnya dari kejatuhan menuju jurang itu, kami berusaha menghentikannya dan menyeru mereka, jauhilah dari membuat-buat syareat untuk menandingi syareat Alloh, jauhilah kalian dari kesyirikan kepada Alloh…. Tinggalkan undang-undang positif, haramkanlah riba, jauhilah zina, dan beragamalah kalian dengan agama yang benar sedangkan anda dan orang yang semisal dengan anda termasuk tentara-tentara thaghut dan undang-undang positif lalu apa yang akan kalian lakukan???

Dia berkata: Kami akan menambah bahan bakar di kereta api itu supaya dapat memotong dan menginjak-injak anda dan orang-orang yang semisal dengan anda yang berdiri didepan kereta api!!!

Aku jawab: Ya!!! Dan memang itulah kenyataanmu! Kalian membelanya supaya kamu dapat mencincang dan supaya kamu menolak dakwah kami serta melupakan peringatan-peringatan kami namun bersamaan dengan itu disana ada jurang neraka Hawiyah yang sangat dalam… oleh karena itu kami sebenarnya yang lebih menginginkan kemashlahatan bagi negara dan penduduknya, maka aku berusaha mengerahkan hidupku dan umurku supaya dapat mengangkat anda dari kesyirikan dan neraka, sedangkan kalian membalas jasa kami dan orang-orang seperti kami dalam menyeru akan hal itu dengan penjara, penyiksaan dan penindasan.

Kemudian setelah itu kamu datang untuk memberi komentar tentang cara berdakwah kepada Alloh…….

Maka bertaubatlah kepada Alloh dan tinggalkanlah pertolonganmu kepada kesyirikan dan undang-undang positif, sebelum kamu berbicara tentang cara dan cabang-cabang lainnya….

Dan janganlah kamu mati dalam keadaan seperti sekarang ini, demi Alloh jika hal itu terjadi maka kamu tidak akan sukses selama-lamanya…….

Label: